Hukum Forex Terbaru
beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia alias MUI (kependekannya) adalah Wadah atau Majelis para Ulama, zuama dan cendikiawan muslimischen Indonesien untuk menyatukan gerak dan Langkah UMAT Islam Indonesien dalam mewujudkan cita-cita bersama. Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggalen 26 juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan Penting bagi pemerintah Indonesien, Yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada UMAT Islam Indonesien dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat Yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasihat dan Fatwa mengenai Masalah bergama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesien. Fatwa MUI Tentang Trading Devisenhandel Fatwa MUI Tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUI. III2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. C. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN islam, DSN memandang Perlu menetapkan Fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak). (Hr. Al-Baihaqi und Ibnu Majah als Dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: Jual lah emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma Dan Garam Dengan Garam Dengan Syarat Harus Sama Dan Sejenis Serta secara Tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai. 4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan Secara Tunai. 5. Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambah sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian Yang lain als janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan tunai. 6. Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas Secara piutang (tidak Tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma, Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-Schein disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. USS2878 2. Pendapat peserta Rapat pleno Dewan Syariah Nasional Pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang Pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh) 4 . Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan Secara Tunai Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) Ata penyelesaiannya bellen lambat dala jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi foward yaitu transaksi pembelian dan penjualan Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Jam sampai satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahan nya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari ( lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Stelle yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjual valas yang harga foward sama dengan. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarata Tangg: 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesien Fatwa MUI Tentang Trading Forex. Semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan glücklicher Handel. Terimakasih, salam profitieren dan salam sukses buat semuanya. Hukum Forex - halal. html mengenai hukum devisenhandel dalam islam Seringkali saya pribadi menemukan kesulitan untuk menjelaskan posisi 8216bermain8217 forex. Dari jenis kata yang digunakan saja adalah 8216bermain8217. Scheint wie .. ja .. das ist .. Glücksspiel alias judi. Forex itu permainan, harus punya modal, ada aturan mainnya, bisa Verlust bisa Gewinn, tergantung lagi untung atau lagi rugi. Es ist pengertian yang BELUM PERNAH TAHU FOREX. Forex sendeniri adalah perdagangan. Jual-beli Kebetulan saja, likuiditasnya tinggi sehingga ordernya sangat cepat. Bermain Forex itu mendapatkan keuntungan Dari perbedaan harga jual-beli .. Misteri Yang Harus dipecahkan oleh para Händler adalah mengetahui bagaimanakah pergerakan harga itu Naik atau turun Itulah Yang membuat forex Tampak seperti Judi. Hanya mengundi nasib. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian Dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi untuk bisa disebut jula-beli. Berdasarkan hal tersebut, maka kita bisa Melihat bahwa sebenarnya Rukun dan persyaratan Dari jual beli Telah terpenuhi di perdagangan valuta Asing. Rukunnya adalah: 1. Pihak-pihak pelaku transaksi (Para-Händler). 2. Objek transaksi yang diperdagangkan. (Barang komoditi berjangka atau mata uang) 3. Kalimat transaksi (Beli atau Jual). Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa forex itu halal. Lagi pula ada Badan Yang Mengawasinya Misalnya Bappeti. Bukankah itu artinya memang gesetzlich. Bermain forex tentu bis zum sangat menguntungkan, namun kurang direkomendasikan bagi yang belum mempelajarinya. High Risk, High Return8230 Share this: Like this: Hinterlasse eine Antwort Antworten abbrechen HUKUM TRADING FOREX dan TRADING KOMODITI Trading, berarti perdagangan yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Forex Trading Fore Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukan oleh dua belah pihak, bis zu perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forex bisa dilakukan dengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapan mata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di Geldwechsler atau Secara nicht fisik (nilai mata uang di rekening) Yang dilakukan di Bank, Yang Kedua melalui sarana Medien Yang gelegen biasanya rekening Bank dänischen cara transfer (secara nicht fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukan antara Kedua Belah pihak dengan sepakat dan Sama-Sama rela Pada nilai (harga) mata uang Yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanya nilai mata uang disepakati sesuai dengan harga stelle pasar internasional. Dalam handelnde forex. Tukar menukar mata uang dilakukan secara online dengan bank ataupun vermittler dengan menggunakan sarana internet (system metaTrader mt4). Berarti handelnde forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang dengan tujuan memperoleh keuntungan. Handels Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang Yang bisa diperjualbelikan antara penjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (Yang Umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual Beli Komoditi bisa Dilakukan Dengan 2 Kara. Yang pertama Secara berhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang Secara fisik Yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui Übertragung über ATM, per SMS-Banking, über Internet-Banking. Berarti Handeln Komoditi, Adalah Perdagangan Jüngeren beli barang untuk diambil manfaatnya atau untuk mendapat keuntungan. PERSAMAAN HANDEL FOREX DAN HANDEL KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) 8211 Forex Trading dilakukan dalam bentuk Tukar menukar nilai mata uang antar mata uang Negara, sedangkan Handels komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. 8211 Trading forex mensyaratkan punya rekening di bank (makler) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan handeln komoditi mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Der Handel mit Devisen. Tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang di bursa internasional melalui broker. Pelaku (pädagang) disyaratkan punya uang di rekening Vermittler. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (Yang jumlahnya sesuai dengan Anzahl der Beiträge mata uang di MT4, yang oleh Broker diizinkan dan Genehmigt). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex USD Punya Vereinigte Staaten, GBP punya Inggris EUR punya Eropa). Hampir sama dengan handelnde forex, handeln komoditi (MT4) Pelaku (pädagang) disyaratkan punya uang di rekening Vermittler. (Yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh Vermittler diizinkan dan disetujui). Perbetaanya pada handel komoditi tidak adjelas barangnya und tidak adajelas pemilknya (ex. Emas, perak platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Handel Forex ada jelas mata uangnya (nilainya di rekening) als adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqli tukar menukar uang (Handel mit Devisen) dan jual beli Handel komoditi melalui MT4. 1. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba82308221 handelnder forex dan handeln komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba. 2. 8220Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) 8217 (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih. Oleh Ibnu Hibban). Handel forex dan Handel komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi sah bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. (Taiwan tai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (Makler hanya memiliki rekening uang bukan barang). Das Unternehmen hat seinen Sitz in Hongkong. 4. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) Secara tunai.8221 Handel komoditi Tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (Vermittler hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Handel komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (Vermittler hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. 8220Hadis Nabi riwayat Mohammedanischen Dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Handeln komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (Vermittler hanya memiliki rekening uang bukan barang). . 7. Jangan engkau menjual sesuatu Yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah Hadits riwayat Abu Hurairah. Handel komoditi tidak ada barangnya (tidak Tunai) dan tidak ada pemiliknya Yang jelas (Broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). Pengertian tunai bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Menunaikan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening bank juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa handelnder forex tidak ada dalil yang melarang, tapi handeln komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. HANDEL FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonesien1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadischen yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan Judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu Yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu Pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian Yang tidak belum Pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan Judi adalah TIAP-TIAP permainan Yang mendasarkan pengharapan buat Menang Pada umumnya bergantung kepada Untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi Bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga wichtigsten judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan gelegen, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Judi merupakan perbuatan Yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran Sure al-Maidah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum Khamar, berjudi, berkurban untuk Berhala, mengundi nasib dengan Panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu Agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa Judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini Harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi diharamkan, yaitu: ein. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat als terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. G. Memperbanyak pencuri, per........................... Dalam den Handel mit Devisen kalau ingin berhasil Untung Harus menguasai 3 faktor hal utama: 1. Analisis teknikal (Grafik), analisis von grundlegender Bedeutung, analisis Stimmung pasar (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (. Emosi, kesabaran, Trauma ketakutan Rugi, dll) 3. Geldverwaltung (pengelolaan uang perdagangan peluang untung dan rugi). Dalam perdagangan usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam handeln forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan handelnde forex itu judi. Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena handelnde forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan dari pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam handelnde forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugischen mengatakan handeln forex itu judi. Sumber. Dari Berbagi Sumber Termasuk Dari Pengalaman Pribadi. Email. Rahasiarasahatigmail
Comments
Post a Comment